! COMMING SOON !
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Tambahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Tambahan. Tampilkan semua postingan
CARA INSTALL ANDROID X-86 PADA LAPTOP (Dengan USB Flashdisk) | No Virtual No Live USB |
Android X-86 Project |
Postingan ini dibuat berdasarkan pengalaman admin otak atik installasi android pada laptop/USB FDD pribadi, oke gak pake lama kita siapin bahan-bahannya (Dikira mau masak) :D
Sebelum masuk ke Bahan-bahan, kita bahas spesifikasi laptopnya.
SPESIFIKASI LAPTOP (Yg Digunakan Buat Oprek2) :
Merk : Compaq Presario CQ40
Spesifikasi mesin (Gk lengkap, searching aja kalo mau lengkap hehe..) :
DualCore, RAM 2GB (hasil upgrade),HDD 250GB.
Lanjut ke..
ALAT DAN BAHAN :
- Siapin aplikasi pembuat image boot pada USB (Bisa Unetbootin / Rufus ) (Unetbootin ver 2.0.0 portable Recomended) Disini !
- Siapin ISO Android-x86 (android-x86-4.4-r3.iso) Cari Disini !
- Siapin Flashdisk (4 GB)
- Leptopnya :D
MULAI INSTALL :
1. Nyalain laptop (masuk windows tuh)
2. Colokin flashdisk
3. Buka aplikasi Unetbootin
4 Buat bootable pada flashdisk, Nih screen shootnya:
Gambar Cara Buat Bootable Pada FDD |
Proses Pembuatan Bootable Selesai |
7. Pilih booting dari fdd yang ada bootable kita, berikut gambarannya:
Pilihan booting dari flashdisk |
Gambaran Pilihan Pada Menu Android-X86 |
9. Muncul tampilan layar hitam putih, lalu Tadaa,,,
Tampilan Android Saat Pertama Kali Dipakai |
11. Setelah data-data terisi maka muncullah iniiiiiiii
Tampilan Android 4.4 Pada Laptop |
KETERANGAN TAMBAHAN:
Seperti yang telah dijanjikan, ada beberapa sisi kelemahan pada live USB ini yaitu:1. Saat Laptop dimatikan maka android yang berada pada fdd tidak akan menyimpan settingan, masih belum jelas ? Jadi gini, tiap kita mau jalanan Android PC, kita harus setting ulang dari awal yaitu dari sini :
Tampilan Android Saat Pertama Kali Dipakai |
3. Terus Apa SOLUSINYA ?
4. Tunggu Di Postingan Ke 2 " INSTALLASI ANDROID X-86 PADA USB FLASH DISK (Bukan Live CD/Virtual Machine) "
5. Sekian, Hatur Nuhun, Terimaksih, ThankYou. Semoga Bermanfaat.
BISNIS IKLAN / PTC / INVESTASI ONLINE
Hai sobat-sobat kembali lagi dengan MUCHNET, kali ini mau berbagi informasi lagi nih tentang BISNIS IKLAN atau PTC,Sebelum menjelaskan apa yang saya informasikan lebih baik cari tahu dulu apa itu PTC silahkan klik DISINI untuk pengertian PTC, jika sudah tahu dan mengerti bagaimana system PTC itu berjalan sekarang tinggal pilih mau ikut PTC mana ?
1. primaklik.com
Nah situs PTC yg satu ini layak dicoba nih, banyak komisi yang bakalan kita dapet kalo daftar di web ini, penghasilan yang kita dapet bisa dibeliin PULSA min penghasilan 6000.
Coba yuk:
1. primaklik.com
Nah situs PTC yg satu ini layak dicoba nih, banyak komisi yang bakalan kita dapet kalo daftar di web ini, penghasilan yang kita dapet bisa dibeliin PULSA min penghasilan 6000.
Coba yuk:
2. ptcjago.com
Nah menurut saya cukup bagus dan mungkin tidak aka nada kata menyesal klo menjadi member disitus PTC yang satu ini, pokonya ikuti saja semua PTC yang saya ikuti ini karena semua terbukti bukan scam. Dan gak suspend. Silahkan klik DAFTAR atau klik disini untuk bergabung.
3. Duitbux.com
Ok situs yang pertama ini sudah lama berjalan dan semua member tidak ada yang mengeluh pada situs yang satu ini, member yang ikut di situs ini semua merasa puas karena memng situs ini bukan scam, jika anda tertarik untuk ikut menjadi member di situs ini silahkan daftar atau klik disini untuk daftar, pendaftar tidak di pungut biaya apapun. Selamat mencoba !
Anda ingin mencari penghasilan tambahan di dunia PTC maka jangan ragu dengan situs yang satu ini karena benar – benar memberikan pelayanan yang bagus dan memuaskan member membernya.
Silahkan DAFTAR atau klik disni untuk bergabung.
5. HIT-ID.com
Di situs ini memang belum cukup lama di terbitkan namun jumlah membernya sudah banyak selain itu situs ini memberikan bonus promo upgrade premium dengan casback 50% dan terbatas hanya untuk 10 member pertama, jika sudah lebih dari 10 member premium, maka promo ini ditutup, klo menurut saya situs ini pastinya bukan scam dari penawaran dan jumlah member yang makin hari makin bertambah, apa salahnya di coba dalam waktu dekat anda akan tahu situs ini membayar atau tidak karena bias anda pantau di PTCWATCH.net jika ada yang sudah melakukan payout. Klik disini untuk daftar
8share Indonesia Adalah
Apa itu 8share Indonesia, 8share Indonesia adalah sebuah situs/ web informasi dimana didalamnya terdapat berbagai macam informasi menarik yang bisa kita dapatkan, singkat penjelasan, 8share Indonesia ini memberikan keuntungan bagi pembaca dan penyebar (SHARE) informasi. Jadi begini setiap member yang telah terdaftar (Ingin daftar? klik Disini !) yang menyebarkan informasi/berita pada website 8share Indonesia ini akan diberikan point (BP) bahkan imbalan berupa uang dalam mata uang Rp. jika link yang kita sebar di klik oleh orang lain.
Tunggu apalagi, ayo menjadi member 8share Indonesia. Tidak dipungut biaya apapun, alias GRATISSSS
Yuk Daftar DISINI !
Tunggu apalagi, ayo menjadi member 8share Indonesia. Tidak dipungut biaya apapun, alias GRATISSSS
Yuk Daftar DISINI !
TRIK MENGILANGKAN BAU SEPATU | By MUCHNET
Salam Blogger.
Oke kali ini MUCHNET mau kasih trik buat temen-temen yang suka ngalamin sepatu bau karena kebasahan/lupa cuci, atau udah dicuci masih bau??? MUCHNET punya triknya. Langsung ke TKP...
Alat & Bahan :
Oke kali ini MUCHNET mau kasih trik buat temen-temen yang suka ngalamin sepatu bau karena kebasahan/lupa cuci, atau udah dicuci masih bau??? MUCHNET punya triknya. Langsung ke TKP...
Alat & Bahan :
- Siapin sepatu yang bau nya kagak nahan itu
- Pengharum Ruangan (Bekas juga tidak masalah)
- Gunting/Cutter/Pisau/Benda tajam lainnya.
Cara Penggunaan
- Sepatu diusahan cuci dulu
- Siapkan pengharum ruangan (Bekas pakai) biar hemat :D
- Sobek plastik pengharum ruangan menggunakan gunting/cutter/alat tajam lainnya
- Belah menjadi 2 bagian seperti ini
-
- Masukan kedua potongan isi pengharum ruangan ke dalam sepatu
- Usahakan masuk ke dalam :D
-
- Masukan pengharum lebih ke ujung sepatu, seperti ini
-
- Jemur dibawah terik matahari pagi, kira-kira 3-5 jam
- Setelah selesai, segeralah mencuci tanggan dengan sabun+airnya :D
- Selesai
Sebenarnya dengan tidak dijemur juga sepatu akan menghilangkan baunya, namun untuk hasil yang maksimal, lebih baik sambil dijemur, supaya bakteri yg bikin bau nya menghilang.
Oke sekian dulu trik menghilangkan bau sepatu ala MUCHNET.
Semoga Membantu.
Tips penting dalam membangun sebuah jaringan WIFI
Hallo sobat blogger kali ini ane mau berbagi sedikit informasi mengenai jaringan WIFI. Langsung ke TKP...
Setiap orang yang ingin membangun sebuah jaringan WIFI / Access Point BIASANYA tidak mempertimbangkan hal ini, hal apa itu ? CHANNEL WIFI ! Apa fungsi channel wifi itu?
Fungsi dari Channel WIFI ini yaitu sebagai jalur akses (jalan yang dilewatin sinyal wifi), walaupun dalam pengaturan perangkat WIFI sudah ada automatic channel namun alangkah baiknya kita setting secara manual saja supaya sinyal menjadi stabil karena wifi yg kita buat berjalan pada channel yang seharusnya. Lalu bagaimana caranya menentukan channel yang sesuai ?
Pertama kita gunakan aplikasi inSSIDer. (Kalo pengen download cari di google pake keyword "download inSSIDer")
Berikut SS nya :
Aplikasi ini sangat berguna sekali dalam menentukan jalur akses WIFI bahkan dapat melihat lalu lalang traffic WIFI di tempat anda berada. jika terdapat 1-3 WIFI diagram yang ditampilkan masih tertata baik namun apabila terdapat lebih dari 10 WIFI, diagram traffic ini akan terlihat BERANTAKAN. Nah, disinilah tugas kita bila melihat kondisi seperti itu .
- Lihat channel berapa saja yang banyak digunakan oleh wifi yang sudah terdeteksi pada aplikasi?
- Jika kebanyakan wifi berada pada channel 1 usahakan kita jangan menggunakan CHANNEL 1 sebagai Access Point yang akan dibangun,
- Gunakan CHANNEL lainnya yang kosong atau sedikit penggunanya, MENGAPA DEMIKIAN ? Supaya sinyal yang diterima dari access Point kita menjadi stabil tanpa gangguan dari wifi orang lain.
- Lakukan setting pada Acces Point, saat penentuan channel, isi dengan channel yang sudah anda tentukan.
- Selesai, selamat mencoba :D
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI MOBILE DEVICE DARI MASA KE MASA
Hallo sahabat blogger ane mau berbagi informasi seputar teknologi pada mobile device yang dirangkum dari berbagai sumber dan sudah melewati proses "Test Plagiarism" :D Yuk kita simak.
Perkembangan pada teknologi mobile device selalu diiringi oleh kemajuan pada teknologi hardware dan softwarenya. Seperti handphone/smartphone pada perangkat smartphone pengguna dapat memakai aplikasi-aplikasi mobile web sama seperti akses web dari sebuah personal computer (PC). Mobile web bertujuan untuk mengakses layanan data secara wireless dengan menggunakan perangkat mobile seperti handphone/smartphone yang tersambung ke sebuah jaringan baik itu paket data atau wifi.Mobile web di keluarkan oleh W3C dengan nama Mobile Web Initiative (MWI) dengan tujuan membuat web dapat diakses dari sebuah perangkat mobile secara sederhana. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berkembang hingga sekarang. Banyak orang beranggapan bahwa teknologi yang sudah ada akan tertinggal dengan teknologi yang baru, namun tidak demikian dengan beberapa teknologi seperti berikut ini:
a) Personal Computer (PC)
Sudah banyak orang beranggapan bahwa Personal Computer (PC) sudah tidak dapat diandalkan. Namun hal itu tidak benar. PC merupakan sebuah perangkat yang sangat membantu manusia untuk menyelesaikann suatu pekerjaan, PC mempunyai privasi yang cukup aman dan tahan lama dari gadget apapun. Hingga saat ini penggunaan PC masih digunakan bersamaan dengan teknologi terbaru, seperti contoh sebuah server web, masih menggunakan PC sebagai perangkat servernya.
b) Email
Sejak pertama kali email ditemukan memiliki manfaat yang luar biasa, teknologi email ini akan tetap bermanfaat digunakan sampai masa yang akan dating, dikarenakan email ini sangat memudahkan pengguna dalam mengirim surat tanpa baatasan karakter huruf, dan mampu mengirim secara cepat kepada orang lain.
c) WI-FI
WIFI atau bisa disebut Wirelless Fidelity merupakan sebuah tekknologi nirkabel yg berjalan pada frekuensi 2,4Ghz, Wi-Fi dirancang berdasarkan spesifikasi IEEE 802.11. terdapat 4 variasi dari IEEE 802.11 ini yaitu :
1) 802.11b untuk maximum kecepatan akses 11 Mb/s 2.4 GHz b2) 802.11a untuk maximum kecepatan akses 54 Mb/s 5 GHz a
3) 802.11g untuk maximum kecepatan akses 54 Mb/s 2.4 GHz b, g
4) 802.11n untuk maximum kecepatan akses 100 Mb/s 2.4 GHz b, g, n
Dengan teknologi ini para pengguna internet dalam satu area dapat mengakses Internet secara bersamaan tanpa perlu direpotkan dengan kabel. Kini bukan hanya notebook, PC, smartphone, bahkan Televisi sudah dapat terkoneksi dengan adanya Wifi ini. Walaupun sudah banyak smartphone yang sudah menggunakan teknologi 3G hingga LTE, namun penggunaan WIFI akan selalu dibutuhkan.
d) Teknologi Koneksi Mobile
Para pengguna mobile device mungkin sudah sering mendegar atau mengerti perbedaan tentang WAP, GPRS, EDGE, 3G, HSDPA, 4G / LTE. Penggunaan teknologi tersebut hingga saat ini masih banyak digunakan pada device mobile, sebut saja Smartphone yang menggunakan teknologi koneksi mobile tersebut. Inilah beberapa penjelasan dari teknologi koneksi tersebut
1) WAP
WAP (Wireless Application Protocol) yaitu teknologi seperti WWW dan merupakan protokol untuk mengakses internet melalui mobile device/Smartphone, sedangkan GPRS (General Packet Radio Service). adalah teknologi koneksi yang digunakan oleh tersebut sebagai jalur internet.
2) GPRS
Sebuah teknologi yang memungkinkan pengiriman dan penerimaan data.Penggabungan layanan telepon seluler dengan GPRS (General Packet Radio Service) menghasilkan generasi baru yang disebut 2.5G. Sistem GPRS dapat digunakan untuk mentransfer data dalam bentuk paket data seperti mengirim e-mail, data gambar (MMS), Wireless Application Protocol (WAP), hingga World Wide Web (WWW).
3) EDGE
EDGE ( Enhanced Data rates for GSM Evolution) adalah teknologi evolusi dari GSM dan IS-136. Pada GPRS menawarkan kecepatan data sebesar 115 kbps, dan secara teori dapat mencapai 160 kbps. Sedangkan pada EDGE kecepatan datanya sbesar 384 kbps, dan secara teori dapat mencapai 473,6 kbps. Secara umum kecepatan EDGE bisa mencapai tiga kali lebih besar dari kecepatan GPRS.
4) 3G
Teknologi 3G terbagi menjadi GSM dan CDMA. Teknologi 3G disebut juga dengan Mobile broadband karena keunggulan teknologinya yang dapat digunnakan sebagai modem untuk internet yang dapat dibawa ke mana saja. 3G merupakan sebuah solusi nirkabel yang bisa memberikan kecepatan akses sebesar paling sedikit sebesar 2 Mbps untuk kondisi statik atau pengguna stasioner. Saat ini teknologi 3G telah dikembangkan menjadi 3.5G melalui peningkatan kecepatan transmisi data dengan teknologi berbasis HSDPA (High-Speed Downlink Packet Access) Teknologi koneksi seperti ini membuat pengguna mobile divice akan sangat dimanjakan dengan kecepatan koneksi yang cepat.
5) 4G
Saat ini industri nirkabel mulai mengembangkan teknologi 4G, meskipun sebenarnya teknologi 4G ini seperti Long Term Evolution (LTE) hanya merupakan evolusi dari teknologi yang sudah ada sehingg sangat sulit untuk membedakan dengan jelas teknologi 3G dan 4G. Salah satu teknologi 4G yaitu WiMax. Teknologi baru ini masih digolongkan ke dalam keluarga 3G. International Telecommunication Union (ITU) sedang mempelajari kemampuan mobile broadband yang disebut IMT-advanced yang disebut teknologi generasi ke empat (4G).
6) WiMAX
Worldwide Interoperability for Microwave Access (WiMax) merupakan teknologi akses nirkabel Broadband Wireless Access (BWA) yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dengan jangkauan yang luas. WiMAX meupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur- fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga merupakan teknologi dengan open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX dapat diaplikasikan untuk koneksi broadband ‘last mile’, ataupun backhaul. Teknologi WiMAX sama persis seperti WIFI hanya saja yang membedakan WiMAX dengan Wi-Fi adalah standar teknis yang bergabung didalamnya. Jika WiFi menggabungkan standar IEEE 802.11 dengan ETSI (European Telecommunications Standards Intitute) HiperLAN sebagai standar teknis yang cocok untuk keperluan WLAN, sedangkan WiMAX merupakan penggabungan antara standar IEEE 802.16 dengan standar ETSI HiperMAN. Standar keluaran IEEE banyak digunakan secara luas di daerah asalnya, Amerika, sedangkan standar keluaran ETSI meluas penggunaannya di daerah Eropa & sekitarnya. Untuk membuat teknologi ini dapat digunakan secara global, maka diciptakanlah teknologi WiMAX. //Kedua standar yang disatukan ini merupakan standar teknis yang memiliki spesifikasi yang sangat cocok untuk menyediakan koneksi berjenis broadband lewat media wireless atau dikenal dengan BWA .
Jadi Perkembangan sebuah teknologi itu dapat dihasilkan dari pengembangan cara-cara lama atau penemuan metode baru dalam menyelesaikan tugas-tugas tradisional. Perkembangan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia di zaman sekarang ini. Karena teknologi adalah salah satu penunjang perkembangan manusia dalam mengerjakan segala pekerjaan. Banyak manfaat yang telah dirasakan oleh masyarakat, karena teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi, pangan, komputer, dan masih banyak lagi manfaat yang dirasakan.
MENGULAS BEBERAPA FITUR SEARCH ENGINE BING.com (Bag 2)
1.4 Fungsi dan Penggunaan Fitur Bing
1)
Background
Background
pada halaman awal berfungsi untuk memberikan kesan tersendiri bagi user yang
menggunakan search engine Bing, background gambar ini dapat di rubah
sepertihalnya sebuah slide foto pada pc pengguna, namun background ini hanya
ditentukan oleh Bing.
Untuk mengganti background gunakan
tombol disisi kanan,bawah seperti pada gambar berikut ini:
Tombol pengganti slide pada Bing |
2)
Tombol
Hide/Unhide
Pada
search engine Bing ini sangat beguna sekali terutama bagi pengguna yang tidak
menginginkan banyak menu yang bertebaran pada halaman awal.
Cara
menggunakannya yaitu, cukup menekan tombol berikut ini.
Tombol
Hide/Unhide ini terletak di sebelah kanan bawah search engine Bing :
Tampilan setelah menu di sembunyikan |
3)
Bing
Webmaster Tools
Merupakan
salah satu tools yang disediakan secara gratis oleh bing untuk mengindeks pages
dari web/blog kita sehingga bing dapat dengan mudah menemukan blog atau website
kita, seperti halnya google webmaster tools, search engine ini dapat menaikan
jumlah traffik yang mengunjungi blog/website kita.
Cara
menggunakan Bing Webmaster Tools:
2)
Klik SIGN UP with Microsoft untuk
mendaftar/Sign In jika sudah memiliki akun
3)
Isilah form pertanyaan yang ada sesuai
dengan akun anda,setelah selesai klik ACCEPT
4)
Selanjutnya masuk melalui Login, sesuai
akun yang anda buat sebelumnya
Login Webmaster
5)
Setelah login ,selanjutnya muncul
tampilan form sekali lagi dan silahkan di isi embali dan bila sudah
klik save.
6)
Setelah klik save akan muncul tampilan
yang meminta untuk memasukan alamat blog anda, dengan cara klik add site.
Add Site
7)
Setelah anda memasukan alamat blog anda akan
muncul menu verifikasi silahkan aktifkan verifikasi pada blog anda caranya
seperti berikut:
Verifikasi
A)
Copy kode meta name tersebut dan letakan
pada HTML template anda dengan meletakannya dibawah kode
8)
Setelah anda menambahkan kode tadi di
HTML template anda sekarang klik verify pada bing anda tadi untuk
meferifikasikan blog anda.
9)
Hasil website yang terindex pada Bing
4)
Login
Bing menggunakan akun Microsoft
Seperti
search engine google, pengguna dapat menggunakan layanan tambahan apabila
memiliki akun dari search engine tersebut, fitur seperti itu terdapat pula pada
Bing. Setelah login melalui akun Microsoft pengguna juga dapat menambahkan akun
facebook, di dalamnya.
5)
Office
Tools Online (Bila pengguna sudah memiliki akun Microsoft dan login)
Setelah
melakukan login, pengguna dapat menggunakan layanan Office Online untuh membuat
sebuah file dokumen, cara memunculkan menu office ini yaitu dengan cara memilih
menu OUTLOOK.COM
6)
Fitur
Smart Video Preview
Pencarian dalam mode ini memungkinkan para pengguna untuk memutar cuplikan video selama 30 detik. Namun tidak semua hasil pencarian video dapat dilakukan Preview. Seperti pada gambar berikut ini, tidak semua hasil yang ditampilkan ini dapat dilihat cuplikan videonya.
7)
Fitur
safe search untuk membatasi content
Dengan
adanya fitur ini pembatasan content dapat dilakukan, agar content dewasa tidak ditampilkan
pada saat melakukan pencarian. Cara penggunaanya yaitu dengan cara:
·
Memilih menu SETTING pada bagian kanan
atas search engine Bing.
·
Terdapat 3 Pilihan untuk pilihan pertama
yaitu Strict (Filter gambar dewasa dan video), ke 2 yaitu Moderate (Menyaring
teks dewasa , gambar, dan video dari hasil pencarian Anda) dan yang ke 3 yaitu
Off (Jangan menyaring konten dewasa dari hasil pencarian Anda )
KESIMPULAN :
Search engine adalah salah satu fasilitas internet
yang dijalankan melalui browser untuk mencari informasi yang diinginkan. Bing.com
memiliki tampilan yang unik pada halaman depan karena pengguna disuguhi
background gambar. Bing,com menyediakan menu Microsoft Office Online bagi
penggunanya yang ingin membuat sebuah file dokumen word,dll.
DAFTAR PUSTAKA :
ü Kelebihan Pada Fitur BING.COM http://alifatulazizah.wordpress.com/2012/01/07/fitur-fitur-dan-kelebihan-bing/(Diakses 17/11/2014 pukul 06.15 WIB)
|
MENGULAS BEBERAPA FITUR SEARCH ENGINE BING.com
1.1
SEARCH ENGINE
Search
engine merupakan sebuah mesin / aplikasi pencarian web yang berjalan pada
sebuah web browser (Mozilla,Chrome,dll) berfungsi untuk mencari informasi
dengan mudah dan cepat. Hasil pencarian umumnya ditampilkan dalam bentuk daftar
yang seringkali diurutkan menurut tingkat akurasi ataupun rasio pengunjung atas
suatu berkas yang disebut sebagai hits. Informasi yang menjadi target pencarian
bisa terdapat dalam berbagai macam jenis berkas seperti halaman situs web,
gambar, ataupun jenis-jenis berkas lainnya. Beberapa mesin pencari juga
diketahui melakukan pengumpulan informasi atas data yang tersimpan dalam suatu
basisdata ataupun direktori web. Sudah menjadi hal yang utama bagi seseorang
yang berselancar di dunia internet untuk menggunakan search engine, banyak
sekali search engine yang dapat digunakan di internet, seperti halnya google,yahoo,bing,dan
masih banyak lagi. Sebagian besar mesin pencari dijalankan oleh perusahaan
swasta yang menggunakan algoritma kepemilikan dan basisdata tertutup, di
antaranya yang paling populer adalah Google,Yahoo dan Bing. Selain fitur utama
sebagai mesin pencari web, search engine ini memiliki fitur-fitur khusus untuk
digunakan oleh pengguna internet, namun fitur tersebut jarang digunakan, maka dari
itu dalam pembahasan ini akan diulas beberapa fitur yang dimiliki oleh search
engine. Search engine yang akan dicoba yaitu search engine Bing. Dimana search
engine ini memiliki ciri khas tersendiri dari search engine lainnya.
1.1 SEARCH ENGINE BING
Bing (sebelumnya Live Search,
Windows Live Search, dan MSN Search) merupakan situs mesin pencari web (di iklankan
sebagai "mesin pengambil keputusan/decision engine") yang bernaung di
bawah bendera Microsoft. Bing merupakan bentuk reinkarnasi yang dilakukan
Microsoft terhadap ketiga mesin pencari produksinya terdahulu, yakni Live
Search, Windows Live Search, dan MSN Search. Mesin pencari ini diperkenalkan
pada tanggal 28 Mei 2009 oleh CEO Microsoft Steve Ballmer pada konferensi All
Things Digital di San Diego, Amerika Serikat, dan secara resmi diluncurkan pada
1 Juni menggantikan mesin pencari sebelumnya, yaitu Live Search. Bing
mengelompokkan pencarian berdasarkan empat kategori, yaitu :
1)
Web untuk pencarian
halaman situs atau website.
2)
Images untuk pencarian gambar.
3)
News untuk pencarian
berita.
4)
xRank untuk pencarian
siapa dan apa yang paling banyak dicari oleh pengguna Bing.
Pada tanggal 29 Juli 2009, Microsoft dan
Yahoo! mengumumkan sebuah penawaran, dimana Bing akan menggerakkan Yahoo!
Search. Semua pengguna dan mitra Yahoo! Search diharapkan telah mengalami transisi
tersebut pada awal 2012.
1.1 Fitur Bing
Terdapat
fitur tersendiri yang dimiliki oleh search engine ini, antara lain:
1)
Terdapat
background gambar pada form pencarian yang dapat diubah oleh pengguna.
2)
Terdapat
tombol untuk menyembunyikan menu-menu pada search engine
3)
Terdapat
sebuah layanan Bing Webmaster Tools
4)
Login
Bing menggunakan akun Microsoft
5)
Office
tools online (Bila pengguna sudah memiliki akun Microsoft dan login)
6)
Fitur
Smart Video Preview
Daftar Denda Tilang Pelanggaran Lalu-Lintas untuk Roda 2 [REPOST]
Anda pernah terkena RAZIA POLISI terus kena TILANG ? Berarti anda sama dengan saya :D
Berikut beberapa contoh pelanggaran dan denda yang diberikan bila kita melanggar peraturan lalu lintas : CEKIBROT !
Parodi Patroli |
Kelengkapan Motor(pasal 285): Pasal 285(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Rambu dan markah(pasal 287):
Pasal 287(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Lupa bawa STNK(Pasal 288):
Pasal 288(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):
Pasal 281Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
lampu utama malam/siang(Pasal 293):
Pasal 293(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):
Pasal 291(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :
Pasal 283Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)”
Motor Uji praktek SIM-C POLRES Cimahi |
Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai MotorDilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
Dilarang memakai Sandal saat mengendarai MotorDilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNKBagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hariDilarang Merokok saat mengendarai MotorDilarang Merubah Plat Motor andaDilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar PabrikPerlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara : Memakai Helm SNIKaca Spion
(2)Memakai SepatuMemakai JaketMemakai Sarung Tangan
Pentil BanPasal – pasal yang bersangkutan :
Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). Konsentrasi dalam BerkendaraPasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000 Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
* STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Repost by:
http://kotakpengetahuan.blogspot.com/2013/03/daftar-denda-tilang-pelanggaran-lalu.html?showComment=1415572721628#c7286094416774629729
Langganan:
Postingan (Atom)