Tampilkan postingan dengan label Pengalamanku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengalamanku. Tampilkan semua postingan

Pengalaman Menggunakan Mandiri TabunganKU

Hallo, mungkin telat ya buat posting tentang produk tabungan yang satu ini, tapi gapapa lah ya biar buat berbagi pengalaman saja.
Berawal pd tahun 2010 saya buka rekening tabunganKu bank Mandiri di kantor cabang Padalarang, waktu itu saya masih sekolah di SMK.

Produk TabunganKU Mandiri ini lumayan unik karena fitur unggulannya:
1)Tanpa biaya bulanan (FREE)
2)Minimum pembuatan rekening Rp 20.000
3)Bisa pake ATM (Tapi saldonya harus udah Rp 500.000)
Cerita singkatnya rekening TabunganKu ini udah jarang dipantau, alhasil selalu kena status Dormant / Rek nonaktif sementara. Padahal belum lama ini
rekening TabunganKu suka di isi (Transfer) tp selalu kena potongan Rp2.000 / bulan ny. Untuk mengakali status Dormant saya berinisiatif untuk membuatkan kartu
ATM nya, karena dari dulu belum pernah bikin kartu ATM Tabunganku.

Langkah2 Membuat Kartu ATM TabunganKu:
1) Datangi Bank Mandiri (Harusnya di Cabang Pembuatan Rekening tp Di Cabang Lain juga bisa karena sudah Online)
2) Datangi CS Bank Mandiri
3) Isi Form yg disediakan oleh CS
4) Tunggu konfirmasi dari cabang (Karena waktu itu saya bikin kartu ATM tidak di cabang tempat pembukaan rek TabunganKu)
5) Kartu ATM Sudah jadi
6) Antri di Teller Pembuatan PIN
7) Setor / Nabung supaya gak kena status dormant lagi rekeningnya
8) Tunggu 1x24 jam supaya kartu ATM bisa digunakan di mesin ATM

Tapi tunggu dulu, ada beberapa Ketentuan untuk transaksi di ATM
1) Kartu ATM TabunganKu, tidak bisa digunakan untuk TRANSFER
2) Tidak bisa digunakan untuk isi ulang E-Money
3) Penarikan harian dibatas hanya sampai 1jt

Segitu dulu nanti kalo ada update lagi, insyaallah di posting disini.


Pengalaman Memperbaiki Data E-KTP dan KK yang Salah

 [Bandung, 21 September 2018] Dulu saya menganggap sepele data EKTP… “Halahh cuman KTP doang, gapapa salah 1 huruf mah” TAPIIIIIIIIIII Setelah masuk dunia kerja, hal yang dianggap sepele ini menjadi mengerikan, mulai dari Sulit membuat NPWP, salah nama Nametag hingga sulitnya membuka rekening di bank. Semua harus mengikuti data di EKTP. Tapi EKTP yang sudah hampir bulukan ini datanya salah, nama yang seharusnya tercantum HERRYANTO menjadi HERIYANTO dan lebih parah lagi nama di Kartu Keluarga juga ikutan salah untuk nama MUCHAMAD di tulis MUCH alias di singkat(Salah ituuuu). 

Langsung ke Awal Perbaikan EKTP deh.
Awalnya saya mengira benerin EKTP itu lama, ternyata setelah mengikuti prosedur umum yang ada di internet, dengan kata kunci : “Persyaratan merubah data EKTP”. Ternyata tidak se ribet yang di sebutkan di internet.
Pertama harus ada surat pengantar RT dan RW (Gak Pake)
Ke-2 Akte (Sudah pasti nama di akte itu sesuai) Jika pengen di sesuaikan dengan nama di Akte kelahiran.
Ke-3, Pergi ke Desa, di desa langsung ceritakan masalahnya, ternyata Desa menyarankan langsung saja ke kantor kecamatan tanpa menggunakan surat pengantar dari Desa.
Tanpa berlama-lama saya langsung meluncur ke Kecamatan untk mengurus EKTP dan KK  yang bermasalah.
Ke-4, Setibanya di Kecamatan, saya diarahkan ke ruang perekaman EKTP, dan disitu saya terkagum-kagum ternyata Kantor Kecamatan yang bisa dibilang berada jauh ke kota tapi alat-alat IT di dalamnya sudah cukup lengkap.UWOW.

Tahap Perbaikan Di Kecamatan.
Ceritakan masalah EKTP dan KK yang dialami, setelah si petugas memahami cerita, dia mulai buka PC terus buka aplikasi kependudukan yang mungkin langsung terhubung ke Disdukcapil Kabupaten.
Si petugas mengisi form yang bisa di edit-edit, mulai dari nama di EKTP dan nama di Kartu Keluarga.
Setelah semua data di edit via PC si petugas perekaman EKTP itu. Kemudian si petugas menyarankan supaya pengurusan EKTP dan Kartu Keluarga di urus oleh Kecamatan saja, karena EKTP dan KK itu tidak bisa dicetak lagsung di ruang perekaman EKTP, harus dicetak di kabupaten.
Tadinya saya menolak, dan mending urus sendiri ke Disdukcapil tetapi karena diberi kemudahan dan saya ada keperluan mendadak akhirnya saya pilih di urusin sama Kecamatan.

TAPIIII Ada tarif yang dibebankan untuk percetakan EKTP dan KK. Sebenarnya sih GRATIS iya GRATISSS kalo di Disdukcapil langsung.
Tanpa berlama-lama saya membayar sesuai tarif normal (Iya tarif Normal orang-orang yang sama diurusin Kecamatan juga maksudnya)
Tarifnya : Rp 100.000 (EKTP) dan Rp 25.000 (Kartu Keluarga)
Pencetakan EKTP dan KK baru memakan waktu kurang lebih 3 hari. Waktu itu saya mengurus EKTP dan KK di kecamatan hari rabu dan dapat diambil pada hari sabtu.

HARI SABTU TIBA, saya dikabari oleh petugas Kecamatan lewat chat Whatsapp untuk mengambil Ektp di kecamatan, tidak menunggu lama sekitar jam 9.00 saya langsung menuju kecamatan untuk mengambil ektp dan kk yang sudah jadi. Setibanya di kecamatan saya menuju ruang perekaman EKTP, lalu mengambil EKTP dan KK. MANTAPPP EKTP yang terbaru sekarang lebih bagus dan bisa di scan menggunakan smartphone ber-NFC, jadi ektp nya mirip E-Money/Tapcash(Uang elektronik) gitu... tapi pakai aplikasi reader E-KTP ya, nanti pas di scan muncul foto pemilik E-KTP.


KESIMPULAN:
Cara seperti ini memang menyalahi aturan yang berlaku tapiiii ya gitu saya sukanya yang simple, saya pilih yang mudah saja, mengingat jarak tempat tinggal lumayan jauh untuk menuju Kantor disdukcapil di Kabupaten dan tiba-tiba ada keperluan mendadak. TAPI jika pembaca ingin secara mandiri untuk mengurus, silahkan saja, petugas di Kecamatan pun akan membantu mengurus kelengkapannya.

Sekian pengalaman saya memperbaiki EKTP dan KK, Semoga Bermanfaat.

CARA INSTALL ANDROID X-86 PADA LAPTOP (Dengan USB Flashdisk) | No Virtual No Live USB |

Android X-86 Project
Postingan ini dibuat berdasarkan pengalaman admin otak atik installasi android pada laptop/USB FDD pribadi, oke gak pake lama kita siapin bahan-bahannya (Dikira mau masak) :D
Sebelum masuk ke Bahan-bahan, kita bahas spesifikasi laptopnya.
SPESIFIKASI LAPTOP (Yg Digunakan Buat Oprek2) :

Merk : Compaq Presario CQ40
Spesifikasi mesin (Gk lengkap, searching aja kalo mau lengkap hehe..) :
DualCore, RAM 2GB (hasil upgrade),HDD 250GB.




Lanjut ke..

ALAT DAN BAHAN :

  1. Siapin aplikasi pembuat image boot pada USB (Bisa Unetbootin / Rufus ) (Unetbootin ver 2.0.0 portable Recomended) Disini !
  2. Siapin ISO Android-x86 (android-x86-4.4-r3.iso) Cari Disini !
  3. Siapin Flashdisk (4 GB)
  4. Leptopnya :D


MULAI INSTALL :
1. Nyalain laptop (masuk windows tuh)
2. Colokin flashdisk
3. Buka aplikasi Unetbootin
4  Buat bootable pada flashdisk, Nih screen shootnya:
Gambar Cara Buat Bootable Pada FDD
5 Setelah selesai langsung reboot .
Proses Pembuatan Bootable Selesai
6. Setelah laptop mulai menyala kembali, segera tekan tombol [F9] Lalu muncul pilihan boot.
7. Pilih booting dari fdd yang ada bootable kita, berikut gambarannya:
Pilihan booting dari flashdisk
8. Maka muncul ini
Gambaran Pilihan Pada Menu Android-X86
8. Bila kita memilih opsi " Live CD- Run Android -X86 without installation" maka android akan langsung berjalan tanpa proses installasi (Alias Live Dari USB). Namun ada sisi kekurangan dalam segi live ini (NANTI DIBAHAS)
9. Muncul tampilan layar hitam putih, lalu Tadaa,,,
Tampilan Android Saat Pertama Kali Dipakai
10. Isikan data-data seperti kita menggunakan android pertama kali pada smartphone baru.
11. Setelah data-data terisi maka muncullah iniiiiiiii
Tampilan Android 4.4 Pada Laptop
12. Selesai.

KETERANGAN TAMBAHAN:
Seperti yang telah dijanjikan, ada beberapa sisi kelemahan pada live USB ini yaitu:
1. Saat Laptop dimatikan maka android yang berada pada fdd tidak akan menyimpan settingan, masih belum jelas ? Jadi gini, tiap kita mau jalanan Android PC, kita harus setting ulang dari awal yaitu dari sini :
Tampilan Android Saat Pertama Kali Dipakai
2. Saat masuk ke tampilan utama, aplikasi / permainan yang sudah diinstall akan hilang. Capek Jadinya
3. Terus Apa SOLUSINYA ?
4. Tunggu Di Postingan Ke 2 " INSTALLASI ANDROID X-86 PADA USB FLASH DISK (Bukan Live CD/Virtual Machine) "
5. Sekian, Hatur Nuhun, Terimaksih, ThankYou. Semoga Bermanfaat.











TRIK MENGILANGKAN BAU SEPATU | By MUCHNET

Salam Blogger.
Oke kali ini MUCHNET mau kasih trik buat temen-temen yang suka ngalamin sepatu bau karena kebasahan/lupa cuci, atau udah dicuci masih bau??? MUCHNET punya triknya. Langsung ke TKP...

Alat & Bahan :

  • Siapin sepatu yang bau nya kagak nahan itu 
  • Pengharum Ruangan (Bekas juga tidak masalah)
  • Gunting/Cutter/Pisau/Benda tajam lainnya.
Cara Penggunaan
  • Sepatu diusahan cuci dulu
  • Siapkan pengharum ruangan (Bekas pakai) biar hemat :D

  • Sobek plastik pengharum ruangan menggunakan gunting/cutter/alat tajam lainnya
  • Belah menjadi 2 bagian seperti ini

  • Masukan kedua potongan isi pengharum ruangan ke dalam sepatu
  • Usahakan masuk ke dalam :D

  • Masukan pengharum lebih ke ujung sepatu, seperti ini

  • Jemur dibawah terik matahari pagi, kira-kira 3-5 jam
  • Setelah selesai, segeralah mencuci tanggan dengan sabun+airnya :D
  • Selesai
Sebenarnya dengan tidak dijemur juga sepatu akan menghilangkan baunya, namun untuk hasil yang maksimal, lebih baik sambil dijemur, supaya bakteri yg bikin bau nya menghilang.
Oke sekian dulu trik menghilangkan bau sepatu ala MUCHNET.

Semoga Membantu.

Daftar Denda Tilang Pelanggaran Lalu-Lintas untuk Roda 2 [REPOST]

Anda pernah terkena RAZIA POLISI terus kena TILANG ? Berarti anda sama dengan saya :D
Berikut beberapa contoh pelanggaran dan denda yang diberikan bila kita melanggar peraturan lalu lintas : CEKIBROT !

Parodi Patroli


Kelengkapan Motor(pasal 285): Pasal 285(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 


Rambu dan markah(pasal 287): 
Pasal 287(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Lupa bawa STNK(Pasal 288): 

Pasal 288(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Tidak Memiliki SIM(Pasal 288): 
Pasal 281Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

lampu utama malam/siang(Pasal 293): 

Pasal 293(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 

Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291): 
Pasal 291(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) : 
Pasal 283Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)” 

Motor Uji praktek SIM-C POLRES Cimahi

Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor : 

Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai MotorDilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor 

Dilarang memakai Sandal saat mengendarai MotorDilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNKBagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hariDilarang Merokok saat mengendarai MotorDilarang Merubah Plat Motor andaDilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar PabrikPerlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara : Memakai Helm SNIKaca Spion 

(2)Memakai SepatuMemakai JaketMemakai Sarung Tangan

Pentil BanPasal – pasal yang bersangkutan : 

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) 

Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI. 

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). Konsentrasi dalam BerkendaraPasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000 Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda  Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 Lengkapi kaca spion dan lain-lain 


- Pengemudi sepeda motor 
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

- Pengemudi roda empat/lebih 
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000. 

* STNK, Jangan Lupa 
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). 

* SIM Harus yang Sah Ya… 
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. 

* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama 
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289. 

* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari 
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293). 

* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari 
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. 

* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! 
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000 

* Jangan Sembarangan Pindah Jalur 
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295) 

* Stop! Belok kiri tak boleh langsung 
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”. 

* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! 
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) 

* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan 
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah 
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri 
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika 
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau 
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri 

(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. 

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. 
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!


Repost by: 
http://kotakpengetahuan.blogspot.com/2013/03/daftar-denda-tilang-pelanggaran-lalu.html?showComment=1415572721628#c7286094416774629729

Alasan-Alasan Kamu Bertahan Dalam Hubungan yang Tak Membahagiakan

1.Putus Memaksamu Mencicipi Kesepian
Itulah yang Paling Kamu Takutkan

Putus berarti melepaskan dia yang selalu hadir menemanimu, dia yang selama ini mengirimimu pesan singkat, melayani panggilan teleponmu , hingga mengajakmu kencan tiap akhir minggu. Setiap merasa hubungan kalian tak bisa dipertahankan,kamu selalu beralasan: bagaimana kalau nanti kamu merasa sepi? 
Tapi,bukankah rasa sepi hanya rekaan pikiranmu? 
Ketika putus dan menyandang predikat single, bukan berarti kamu harus kesepian. Di dunia ini kamu tidak pernah benar-benar sendiri. Selain keluarga yang selalu siap menopangmu, ada sahabat dan teman-teman yang akan menceriakan hari-harimu. Dan jangan lupa: pasangan mungkin membuat fisikmu tidak sendirian, 
tapi belum tentu dia mampu mengisi jiwamu yang kosong dan kesepian .

2. Mengakhiri Hubungan Akan Membuatmu Merasa Bersalah dan Kejam 

Kalian pernah sama-sama berusaha mempertahankan hubungan yang bahagia 
Memaafkan kesalahan, memaklumi kekurangan, hingga meredam amarah demi tidak 
saling menyakiti. Ketika usahamu tidak lagi sekeras dulu karena lelah atau bosan, 
sah-sah saja kok untuk melepaskan pasanganmu 

Mengucapkan kata “putus” tidak lantas menjadikanmu bersalah 
Kamu bukan si tokoh jahat yang serba tega atau tidak punya perasaan. 
Toh memaksa bertahan dalam hubungan yang sebenarnya sudah tidak diinginkan justru 
jauh lebih kejam. Bahkan, berpura-pura berjuang mempertahankan hubungan sama halnya 
menyakiti pasanganmu. Memilih bersama tidak akan menjadikan keadaan lebih baik .

3.Kamu Takut Akan Menyia-nyiakan Waktu yang Selama Ini
Telah Kamu Habiskan

Telah menjalani hubungan selama bertahun-tahun bukan alasan yang baik untuk bertahan. 
Seberapa banyakpun bulan maupun tahun yang telah “terbuang”, tak akan seberapa dibandingkan 
waktu yang kamu punya di masa depan. Jangan menghitung berapa lamanya kalian pacaran. 
Tanyakan hatimu lebih dahulu: apakah kamu benar-benar masih nyaman? 

Putus tak akan membuat semua usaha yang telah kamu berikan sia-sia 
Justru kamu sudah memanfaatkan waktumu  untuk menumpuk pengalaman. Inilah yang akan membuatmu 
menjadi lebih bijaksana setelahnya. Lebih baik melepaskan hubungan yang kamu yakini 
tidak akan berhasil, daripada terus-menerus menyiksa diri sendiri. Kamu pun patut berbangga 
karena setidaknya pernah mencoba dan berusaha .

4. Kamu Begitu Menyayangi, Tidak Hanya Dia
Namun Juga Teman-Teman dan Keluarganya

Dirimu begitu terikat padanya. Duniamu dan dunianya sudah saling beririsan. Bukan cuma kamu, 
keluarga dan teman-temanmu pun sudah mengenalnya dengan baik. Atas alasan keterikatan yang 
demikian erat, berat rasanya untuk mengakhiri hubungan kalian 

Sejenak, abaikanlah orang lain dan segala yang ada disekitar kalian 
Kamu dan dia adalah dua individu yang paling bertanggung jawab dalam hubungan 
yang sedang kalian jalani. Keputusan untuk lanjut atau bertahan jadi otoritas kalian. 
Putus sudah pasti membentangkan jarak diantara kalian, tapi hubungan baik tentu masih 
bisa diusahakan. Teman-teman dan keluarga mantan kekasihmu tidak lantas jadi orang asing. 
Mereka akan tetap jadi bagian hidupmu,jadi teman dan keluarga walaupun tidak sedekat dahulu.

5. Kamu Takut Menyesal Ketika Sudah Sendirian
Padahal Sesalpun Bisa Datang Saat Kamu Memilih Bertahan

Perubahan status dari punya pasangan menjadi single bisa jadi membuatmu banyak-banyak berpikir 
Ada kalanya kamu menjadi sering mengingat masa lalu dan membandingkannya dengan masa sekarang. Dulu, dia yang menjadikan Sabtu malam tidak pernah terlewatkan dengan sederhana. 
Dia pernah membawakan sekotak coklat, sebuah boneka kelinci, seikat mawar dan surat tertulis tangan. Kenangan akan dengan hebat mengobrak-abrik perasaanmu. Kamu lupa pernah merasakan masa-masa sulit dalam hubungan kalian 

Di saat seperti ini, kamu justru tidak pantas untuk menyesal.
Ingat, kamu tidak sedang mengkhianati kekasihmu. Kamu hanya memilih keluar dari 
hubungan yang membuatmu lebih sering menangis  daripada bahagia .

6. Kamu Percaya Bahwa Semuanya Akan Baik-Baik Saja

Padahal, Realita Berteriak Sebaliknya.
Harapan menjadikanmu enggan beranjak 
Saat pacaran, kalian sudah sering membicarakan tentang rencana masa depan. Berharap bisa 
menikah muda, punya rumah mungil, dan dua orang anak. Membayangkan kelak kalian bisa 
membangun keluarga kecil yang harmonis dan bahagia 

Tapi, dengan keadaan yang seperti sekarang ini, apa kamu yakin harapan itu bisa jadi kenyataan? 
Berhenti berharap malah bisa lebih sehat. Ketika kalian sudah menapaki jalan berbeda, membayangkan kalau kalian masih bisa bersama hanya akan membuatmu hilang kewarasan .

Mengutip sebagian dari : Kaskus

PENGALAMAN PRIBADI NGURUSIN MUTASI MASUK SEPEDA MOTOR DI KANTOR SAMSAT.

Assalamualaikum,,, Hallo sobat blogger, udah lama nih ane gak muncul di sini, kali ini ane mau bagi bagi pengalaman sendiri waktu di SAMSAT (Tempat ngurusin surat2 motor gitu) kebetulan ane dapet motor warisan dari ortu.hhe… gini ceritanya…
            
Awalnya motor yang dikasihin itu ber PLAT “T” (Alias dari Purwakarta/Karawang) Dikarenakan saya tinggal di Bandung, Bandungnya juga bandung barat (deketan lah sama Purwakarta) jadi ane putuskan buat pindah ke plat Bandung skaligus pindah nama (Istilah di SAMSATnya sih Mutasi) :D


Pertama-tama… (Dikira mau masak ya)

a)  Urusin dulu berkas2 mutasi keluar dari Purwakarta (Datang ke SAMSAT Purwakarta)
b)  Nunggu 2-3 mingguan berkas mutasi keluar dari SAMSAT Purwakarta beres
c) Apa aja sih berkas2 yg harus kita siapin ?
-          Ada STNK asli (Kebetulan  udah habis pajak 5 taunan)
-          Ada fotocopy KTP ortu sm fotocopy KTP ane sendiri
-          Ada BPKB asli
-          Faktur pembelian motor dari “deler” (gitu ya nulisnya?)
-          Ada kwitansi pembelian motor
-          Udah.


d) Berkas dari SAMSAT Purwakarta
-          Ada Map khusus SAMSAT
-          Ada surat mutasi keluar
-          Ada surat pernyataaan pajak daerah
-          Ada resi mutasi keluaar Purwakarta
-          Ada surat cinta polisi (Loh kok?) Jangan dianggap.
-          Udah.


e) Lanjut ke Samsat Bandung Barat.
Sesudah berkas dari SAMSAT Purwakarta lengkap, ane lanjut ke SAMSAT Bandung Barat. Supaya ceritanya gak kemana-mana lanjut ke TKP.
Pertama-tama… (Mau masak lagi nih :p )
1.      Datang pagi ke SAMSAT Bandung Barat (Samsat buka jam 08.15)
2.   Simpen motor diparkiran, terus panggil teknisi (Biasanya berkeliaran di parkiran pake seragam montir warna biru donker)
3.   Suruh teknisi itu GOSOKIN BADANNYA ke motor (Lohhhh….) Maksudnya suruh teknisi itu buat ngecek motor, entar bakal ada yg digosokin ke mesin motor (Nah loh apaan tuh ???) Ini namanya Cek Fisik. Biayanya terserah tapi kebanyakan orang2 pada ngasih 10.000. Biar lebih jelasnya CEKIBROT video ini:

………………………………LOADING-----------------------------------
----------------------------------- Loading----------------------------------

4.     Sesudah cek fisik motor, lanjut ke Loket “CEK FISIK” buat di data sama petugas Loket tsb (Kumpulin berkasnya, duduk manis, trus dipanggil)

5.     Setelah selesai dari loket “CEK FISIK” lanjut ke gedung SAMSAT yg di depan. Datang ke loket “MUTASI MASUK”

6.      Nahhhh… di SINILAH ANDA WAJIB HUKUMNYA WASPADA !
Diloket ini biasanya petugas menawarkan jasa CEPAT TAU BERES (Apaan tuhhhh???) Gini ceritanya setelah ane beres CEK FISIK Motor ane ke loket “MUTASI MASUK” terjadilah percakapan ini:

Loket: Semuanya sudah lengkap?
Ane: Sudah om. Prosesnya gimana lg?
Loket: Gak jawab…
Ane: Kira2 total biaya sampe semua beres berapa?
Loket: (Ngitung2 pake kalkulator gedenya) Nih totalnya (Sambil nunjukin hasil hitungnya) “765.000” Bisa lah 750.000,00
Ane: (Mikir) Oh… (Disini ane baru inget kalo ortu punya kenalan org SAMSAT) Ane langsung bilang az mau ke pak “|ANU” (nama disamarkan demi keamanan pihak terikat eh terkait)
Loket: Oh udah sama pak ANU, udah janjian ?
Ane: Belum sih tapi mau nemui sekarang
Loket : Sebentar ya (Ditelfonin deh si pak ANU nya
Dan Bertemulah sama pak ANU…bla,bla,bla… (Basa basi)
Setelah terjadi percakapan lumayan sengit (Dikira berantem sengit) BETAPA KAGETNYA disitu, Ane dipanggil sama pak ANU dan terjadilah percakapan ini:
Pak ANU: Gini mas, kata orang di loket biaya sampe beres itu sekitar Rp 900.000
Ane: Waduh… yg bener aja pak ? Gak ada uangnya kalo sgtu.
Pak ANU: Gak bawa ya? Ya udah gini aja berkasnya taruh dulu disini nanti seminggu lagi kesini !
Ane: Agak kurang setuju, langsung aja nelpon org tua (selaku pemberi motor) terus hp ane kasih ke pak ANU.
(TERJADILAH PERCAKAPAN GAK JELAS tapi Ane denger dikit yg jelas)
Pak Anu: Gini pak kata petugas loket katanya Rp900.000,-  bla-bla,,,
                        Ortu: !@#$@$%#^%&$$*^%&$%#%$% (Gak tau ngmong apa)
Pak ANU: Kemahalan ya pak, ya udah pak mending jalan sendiri aja ya, gak akan sampe segitu kok kalo sendiri.
Ortu: - (Telpon ditutup)
                        Kembali ke pak ANU sama Ane yang ngobrol
Pak ANU : Ya udah mas, nanti seminggu lagi kesini lagi aja (hari jumat) minta nomor hp buat jaga2. Minta resi STNK ke loket “MUTASI MASUK” buat jaga2 dijalan biar gak kena tilang.

Tibalah di hari jumat (Seminggu dari jadwal yang ditentukan)
Ane datang lagi ke SAMSAT Bandung Barat dengan berbekal uang 900.000,- buat jaga2. Nemuin lagi pak ANU kata pak ANU gini…
Pak ANU: O iya mas ambil lg berkasnya di loket “MUTASI MASUK”
Ane: Iya pak (Ane ke loket “MUTASI MASUK” terus disuruh ke Loket 2-16-13

Diloket 2 ane dikasih form pengisian data pribadi dan data motor, Lanjut ke loket 16 Nih fotonya:

Disini loket 16 ini cek data pribadi sama data motor . 

Lanjut ke Loket 13
Loket 13


Di loket 13 Ane disuruh bayar Rp 100.000,- untuk biaya pembuatan BPKB baru. Udah gitu disuruh duduk di kursi depan loket 13.

Nunggu lumayan lama sampe mau jumatan baru dipanggil Sdr MUCH HERRYANTO… (nama Ane dipanggil) terus ke loket 9 (Kasir). Disini Ane bayar biaya pajak motor Rp 480.000,-  sama konfirmasi alamat rumah (Cieee udah GE-ER mau di apelin) Udah gitu ane disuruh duduk dipangkuan mbak kasir (Eh ngaco…) maksudnya duduk di kursi depan loket nunggu STNK di cetak.

Gak lama kemudian nama Ane dipanggil lagi di loket Pengambilan STNK.
Dannnnnnn.... jadi :

Sesudah ngabil STNK, ane disuruh ke loket 13 lagi buat ambil Resi BPKB. Tapi keburu tutup soalnya jumatan, ya udah ane OTW mesjid dulu…
Jumatan beres, lanjut ke loket 13 minta Resi BPKB ke petugas loket 13 (Loket BPKB) Trus ngasihin resi & nyuruh balik lagi 2 bulan kemudian (berarti 10 desember).

Keluar dari kantor SAMSAT menuju tempat pembuatan TNKB alias PLAT NOMER.
Karena waktu pengambilan cuman sampe jam 12.00 jadi ane putuskan ngambil plat nomornya dihari senin.
Lanjut,,, 

Senin 14 okt 2014 ane dating ke SAMSAT lebih awal jam 07.30 udah standby depan loket pengambilan TNKB (Plat Nomor) Cara pengambilannya:

Pertama-tama,,,
1.      Siapkan Fotocopy STNK&PAJAK kendaraan
2.      Datang ke loket TNKB sambil menyerahkan fotocopyan STNK
3.      Tunggu sampe nama dipanggil (Dipanggil sama petugas loket ya bukan sm Yang maha kuasa)
4.      Setelah nama dipanggil kita disuruh menyerahkan TNKB (Plat No) yang dulu pernah dipakai. SARAN: usahakan sebelum ke loket cabut plat nomer yang terpasang pada motor.
5.      Setelah TNKB bekas diserahkan ke loket, selanjutnya ane disuruh duduk lagi buat nunggu dipanggil ngambil Plat No yang baru
6.      Dan… ini dia !!!!


Nah,,, Jadi kesimpulannya…. Proses awal mutasi masuk memang banyak halangan,rintangan membentang tak jadi masalah dan tak jadi beban fikiran (Bentar2 kok ky lagu) Ya pokoknya jangan tergiur akan proses “TERIMA BERES” tanpa kita tau alur/proses yang sebenarnya.

O iya ane berterimakasih juga sama pak ANU yang udah ngasih saran yang baik sama org tua ane Supaya gak pake jasa CALO, semoga dilancarkan kerjanya pak :D

TOTAL BIAYA YANG DIKELUARKAN (Untuk Mutasi Masuk ke BDG BRT)
1) Cek fisik motor: Rp 10.000
2) Biaya bikin BPKB baru Rp100.000
3) Biaya cetak STNK (Sekaligus Pajak Awal) Rp 480.000
4) Lain2… 20.000 (Jajan)


TOTAL Rp 610.000,-

:::  Sekian cerita pengalaman ane, makasih yang udah mau baca :D :::